Kekerasan
dalam pacaran merupakan salah satu bentuk perilaku merugikan yang sering bahkan banyak terjadi
dalam sebuah hubungan pacaran. Kekerasan ini bisa dalam bentuk kekerasan fisik
(physical abused) seperti penganiyaan, pemukulan, melukai dengan benda-benda
tertentu dsb. Selain itu, kekerasan juga bisa berbentuk psikis (mentally
abused) seperti penyampaian kata-kata yang tidak senonoh, pelecehan, intimidasi
atau ancaman dsb. Salah satu pasanngan, baik laki-laki maupun perempuan, bisa
mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pasangannya baik secara
fisik maupun psikologis. Salah satu pasangan yang lemah akan menjadi korban
kekerasan secara berulang-ulang bahkan mungkin intensitasnya semakin meningkat.
Bentuk
kekerasan dapat digolongkan menjadi 3, yaitu:
1.
Kekerasan Fisik
Misalnya: meninju,
memukul, menendang, menjambak, mencubit, menampar, menyundut dengan rokok, dan
segala benntuk kekerasan yang mengakibatkan penderitaan fisik.
2.
Kekerasan Seksual
Bentuk kekerasan berupa pemaksaan melakukan
hubungan seks tanpa persetujuan, meraba, mencium, sentuhan lain yang tak
diinginkan. Bila tak dipenuhi keinginannnya, biasanya pasangan mengancam
meninggalkan atau menyakiti secara fisik.
3.
Kekerasan Emosional
Bentuk kekerasan berupa cacian, makian, hinaan,
cemburu berlebihan, pembatasan aktivitas dan pergaulan yang menimbulkan
perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman pada korban.
A. Fenomena :
Masa pacaran yang
seharusnya menjadi masa-masa indah untuk saling mengenal pribadi masing-masing,
menjadikan si korban terperangkap dalam hubungan tak sehat dan menyisakan luka
fisik dan batin yang sulit dihapuskan dalam kehidupan masa depan korban. Bahkan
ada yang harus menjalani penyambuhan panjang dan bantuan ahli psikologi karena
trauma dengan pengalaman yang menyakitkan
Biasanya remaja berusia antara 16-24 tahun. Dan sebenarnya, kekerasan tersebut
semua disadari oleh para korban yang terbanyak adalah kaum perempuan, namun
dianggap hal biasa dalam masa pacaran yang cemburuan, sifat memiliki terlalu
berlebih, pembatasan pergaulan dengan teman bahkan keluarga, dianggap sebagai
bentuk kasih sayang dan kepedulian dari pasangan.Pengorbanan menjadi bentuk
kasih sayang yang diyakini oleh korban. Padahal, hal ini merupakan bentuk
dominasi atau penguasaan pasangan yang berujung pada kekerasan.
B. Dampak Kekerasan Dalam
Pacaran
- Dampak kejiwaan. Perempuan menjadi trauma atau benci kepada laki-laki. Akibatnya, ia takut menjalin hubungan dengan laki-laki (frigid dan vaginismus).
- Dampak sosial. Posisi perempuan menjadi lemah dalam hubungannya dengan laki-laki. Apalagi perempuan yang merasa telah menyerahkan keperawanan pada pacarnya, biasanya merasa minder untuk menjalin hubungan lagi.
- Dampak fisik. Pertama, bila terjadi kehamilan tak dikehendaki dan sang pacar meninggalkan kita. Ada dua kemungkinan : melanjutkan kehamilan atau aborsi. Bila ia melanjutkan kehamilan, ia harus siap menjadi single parent. Bila aborsi, ia harus siap menanggung segala resikonya, seperti : pendarahan, infeksi dan bahkan kematian. Kedua, biloa terjadi hubungan seks dalam pacaran, perempuan akan rentan terkena penyakit menular seksual, seperti ghonorhea, syphilis, kutu, herpes dan termasuk HIV AIDS .
C. Pencegahan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP)
-Kampanye
Berbagai upaya meminimalisir tindak kekerasan dalam pacaran (KDP) banyak dilakukan, termasuk melalui kampanye dengan menjadikan prerempuan sebagai sasarannya. Namun, langkah ini dirasa kurang efektif tanpa menyasar laki-laki karena sebagian besar kekerasan dilakukan oleh mereka. Konsep maskulinitas nigatif bahwa laki-laki erat kaitannya dengan kekerasan harus diubah dengan maskulinitas yang positif yang berorientasi pada penghargaan dan kepedulian pada sesama.
- Diharapkan para remaja yang sedang menjalin hubungan pacaran, bisa terbuka dan mengkomunikasikan hubungan tersebut kepada orang tua, karena peran orang tua sangat penting.
- Sedangkan bila telah menjadi koban KDP, dapat menempuh upaya hokum, contohnya :
1. kekerasan fisik dapat dituntut dengan pasal penganiayaan (pasal 351-358 KUHP),
2. pelecehan seksual dapat dituntut pasal 289-298, pasal 506 KUHP, tindak pidana
terhadap kesopanan pasal
281-283, pasal 532-533 KUHP,
3. perkosaan dapat
dituntut dengan pasal 286 KUHP,
4.persetubuhan dengan wanita dibawah umur dapat dituntut
dengan pasal 286-288
KUHP,
5. perkosaan terhadap anak dapat dituntut dengan pasal 81 UUPA.
5. perkosaan terhadap anak dapat dituntut dengan pasal 81 UUPA.
D. Peran Bidan :
v Memberi konseling
kepada para remaja
v Penyuluhan dikalangan remaja tentang pergaulan
v Penyuluhan pada orang tua
v Kesehatan reproduksi dikalangan remaja
v Kegiatan dikalangan remaja
v Pelayanan yang baik dan holistik(bio, psiko, sosio dan spiritual)
No comments:
Post a Comment