oleh : Sunarti
Pemeriksaan Kehamilan merupakan pelayanan kesehatan
oleh tenaga kesehatan profesional (dokter spesialis kandungan dan kebidanan,
dokter umum, bidan dan perawat) kepada ibu hamil selama masa kehamilannya, yang
mengikuti program pedoman pelayanan antenatal yang ada dengan titik berat pada
kegiatan promotif dan preventif. Hasil pelayanan antenatal dapat dilihat dari
cakupan K1 dan K4. Cakupan K1 merupakan gambaran besaran ibu hamil yang telah
melakukan kunjungan pertama ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan
pelayanan antenatal, sedangkan K4 adalah gambaran besaran ibu hamil yang
mendapatkan pelayanan ibu hamil sesuai dengan standar serta paling sedikit
empat kali kunjungan, dengan distribusi satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester dua, dan
dua kali pada trimester ketiga.
Pemeriksaan kehamilan
bertujuan untuk memantau kemajuan kehamilan, memastikan kesejahteraan ibu dan
tumbuh kembang janin. Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental,
serta sosial ibu dan bayi. Menemukan secara dini adanya masalah/gangguan dan
kemungkinan komplikasi yang terjadi selama masa kehamilan. Mempersiapkan
kehamilan dan persalinan dengan selamat, baik ibu maupun bayi, dengan trauma
seminimal mungkin. Mempersiapkan ibu agar masa nifas dan pemberian ASI
eksklusif berjalan normal, mempersiapkan ibu dan keluarga dapat berperan dengan
baik dalam memelihara bayi agar dapat tumbuh dan berkembang secara normal.
Kunjungan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) minimal empat kali
kunjungan, yaitu satu kali pada trimester I (usia kehamilan 0 - 13 minggu),
satu kali pada trimester II (usia kehamilan 14 – 27 minggu), dan dua kali pada
trimester III (usia kehamilan 28 – 40 minggu).
No comments:
Post a Comment