Monday, November 10, 2014

Metode kalender



Oleh : Siti Nur Hidayati

Metode kalender atau pantang berkala merupakan metode keluarga berencana alamiah (KBA) yang paling tua. Metode kalender atau pantang berkala adalah cara/metode kontrasepsi sederhana yang dilakukan oleh pasangan suami istri dengan tidak melakukan senggama atau hubungan seksual pada masa subur/ovulasi.
Manfaat
a. Metode kalender atau pantang berkala dapat bermanfaat sebagai kontrasepsi maupun konsepsi.
b. Sebagai alat pengendalian kelahiran atau mencegah kehamilan.
c. Dapat digunakan oleh para pasangan untuk mengharapkan bayi dengan melakukan hubungan seksual saat masa subur/ovulasi untuk meningkatkan kesempatan bisa hamil.
Keuntungan
Metode kalender atau pantang berkala mempunyai keuntungan sebagai berikut:
  1. Metode kalender atau pantang berkala lebih sederhana.
  2. Dapat digunakan oleh setiap wanita yang sehat.
  3. Tidak membutuhkan alat atau pemeriksaan khusus dalam penerapannya.
  4. Tidak mengganggu pada saat berhubungan seksual.
  5. Kontrasepsi dengan menggunakan metode kalender dapat menghindari resiko kesehatan yang berhubungan dengan kontrasepsi.
  6. Tidak memerlukan biaya.
  7. Tidak memerlukan tempat pelayanan kontrasepsi.
Keterbatasan
Sebagai metode sederhana dan alami, metode kalender atau pantang berkala ini juga memiliki keterbatasan, antara lain:
  1. Memerlukan kerjasama yang baik antara suami istri.
  2. Harus ada motivasi dan disiplin pasangan dalam menjalankannya.
  3. Pasangan suami istri tidak dapat melakukan hubungan seksual setiap saat.
  4. Pasangan suami istri harus tahu masa subur dan masa tidak subur.
  5. Harus mengamati sikus menstruasi minimal enam kali siklus.
  6. Siklus menstruasi yang tidak teratur (menjadi penghambat).
  7. Lebih efektif bila dikombinasikan dengan metode kontrasepsi lain.
Efektifitas
Metode kalender akan lebih efektif bila dilakukan dengan baik dan benar. Sebelum menggunakan metode kalender ini, pasangan suami istri harus mengetahui masa subur. Padahal, masa subur setiap wanita tidaklah sama. Oleh karena itu, diperlukan pengamatan minimal enam kali siklus menstruasi. Selain itu, metode ini juga akan lebih efektif bila digunakan bersama dengan metode kontrasepsi lain.
Penerapan
Hal yang perlu diperhatikan pada siklus menstruasi wanita sehat ada tiga tahapan:
  1. Pre ovulatory infertility phase (masa tidak subur sebelum ovulasi).
  2. Fertility phase (masa subur).
  3. Post ovulatory infertility phase (masa tidak subur setelah ovulasi).
Perhitungan masa subur ini akan efektif bila siklus menstruasinya normal yaitu 21-35 hari. Pemantauan jumlah hari pada setiap siklus menstruasi dilakukan minimal enam kali siklus berturut-turut. Kemudian hitung periode masa subur dengan melihat data yang telah dicatat.
Bila haid teratur (28 hari)
Hari pertama dalam siklus haid dihitung sebagai hari ke-1 dan masa subur adalah hari ke-12 hingga hari ke- 16 dalam siklus haid.
Contoh:
Seorang wanita/istri mendapat haid mulai tanggal 9 Maret. Tanggal 9 Maret ini dihitung sebagai hari ke-1. Maka hari ke-12 jatuh pada tanggal 20 Maret dan hari ke 16 jatuh pada tanggal 24 Maret. Jadi masa subur yaitu sejak tanggal 20 Maret hingga tanggal 24 Maret. Sehingga pada masa ini merupakan masa pantang untuk melakukan senggama. Apabila ingin melakukan hubungan seksual harus menggunakan kontrasepsi.
Bila haid tidak teratur
Jumlah hari terpendek dalam 6 kali siklus haid dikurangi 18. Hitungan ini menentukan hari pertama masa subur. Jumlah hari terpanjang selama 6 siklus haid dikurangi 11. Hitungan ini menentukan hari terakhir masa subur.
Rumus :
Hari pertama masa subur = Jumlah hari terpendek – 18
Hari terakhir masa subur = Jumlah hari terpanjang – 11
Contoh:
Seorang wanita/istri mendapat haid dengan siklus terpendek 25 hari dan siklus terpanjang 30 hari (mulai hari pertama haid sampai haid berikutnya).
Langkah 1 : 25 – 18 = 7
Langkah 2 : 30 – 11 = 19
Jadi masa suburnya adalah mulai hari ke-7 sampai hari ke-19. Sehingga masa ini, suami istri tidak boleh melakukan senggama. Apabila ingin melakukan senggama harus menggunakan kontrasepsi.

No comments:

Post a Comment